Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

4 Tersangka Pembawa 2,5 Ton Ganja Dihukum Seumur Hidup

Sidang kurir Ganja
Sidang empat orang pembawa ganja di Pengadilan Negri Kalianda Lampung Selatan memvonis keempat terdakwa pembawa ganja seberat 2.598 Kg dengan putusan seumur hidup, Selasa (1/3/2016). | Heri/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Selatan – Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada empat terdakwa pembawa ganja seberat 2.598 Kg , Selasa, 1/3/2016.

Keempat terdakwa yang divonis seumur hidup yakni Ulumudin (46) dan Rozak (39) keduanya warga Tangerang Banten serta Agus Nuri (30) dan Dodi Suhartono (30) yang keduanya Warga Kampung Bangka, Kelurahan Baci, Kecamatan Kemiri, Depok, Jawa Barat.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Kalianda Deka Dina melakukan sidang terpisah. Dimana, Ulumudin (46) dan Rozak (39) disidang bersamaan, sementara Agus Nuri dan Dodi disidang masing-masing.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Kalianda Deka Dina.

Putusan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa yakni Ulumudin (46) dan Rozak (39) sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda Van Barata Semengguk yang menuntutnya Seumur Hidup.

Akan tetapi, putusan ketua Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa yakni Agus Nuri (30) dan Dodi Suhartono (30), JPU menuntutnya Hukuman Mati, sehingga JPU Van Barata menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Saya menyatakan banding yang mulia, karena putusannya tidak sesuai dengan tuntutan saya,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa kepemilikan ganja seberat 2.598 Kg, Agus Nuri dan Dodi Suhartono (30), sebelum dituntut JPU Van Barata Semenguk dengan pidana hukuman mati. Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Ulumudin (46) dan Rozak (39) keduanya warga Tanggerang Banten, dituntut hukuman seumur hidup.

Para terdakwa ditangkap ketika mobil box colt diesel B 9728 NCA yang dikendarai Ulumudin dan Rozak dihentikan Polisi ketika memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015. Saat diminta polisi membuka kunci gembok, di dalam bok kendaraan ditemukan 73 karung berisi ganja seberat 2.598 Kg.

Keduanya berikut barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan keduanya, mereka diminta Bagus (DPO) mengambil barang kembalian alat kesehatan di Medan, Sumatera Utara.

Setelah mengambil kendaraan milik PT. Armada Amalia Santoso, kedua terdakwa berangkat mengambil barang yang akan dibawanya. Sampai di Binjai, kedua terdakwa dijemput kendaraan Toyota Avanza dan membawanya ke Hotel untuk menginap.

Sementara, kendaraan box, dibawa oleh Amri (DPO) untuk diisi ganja yang akan dibawa ke Tangerang. Kendaraan yang telah berisi ganja, selanjutnya diserahkan kepada kedua terdakwa dan mereka diberi uang Rp 2 juta untuk biaya selama dalam perjalanan.

Kedua terdakwa lain yakni Agus Nuri dan Dodi menunggu di Tangerang untuk mengambil ganja yang dibawa oleh Ulumudin dan Rozak. Namun, kedua terdakwa yaitu Agus Nuri dan Dodi juga berhasil tertangkap oleh aparat polisi di Tangerang.(*)

Laporan Heri, wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini