Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandar Lampung, berhasil menggagalkan pengiriman alat bantu seks import yang dikirim melalui jasa pos.
Hal terungkap dalam ekspose di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Rabu, 3/2/2016 yang dipimpin kepala Kantor KPPBC Bandar Lampung Beny Novri.
Menurut Beny, selama periode Oktober 2015 – Februari 2016, pihaknya berhasil menggagalkan sebanyak 27 kali pengiriman melalui Kantor Pos.
Barang barang yang berhasil diamankan 10 buah alat bantu seks pria dan wanita dari Singapura dan Eropa, 105 paket bibit atau benih, 7 batang grape vine cutting, I botol spray obat kuat dan 4 buah air soft gun.
“Barang barang alat bantu seks kami tindak karena melanggar undang undang pornografi,” jelasnya kepada Jejamo.com.
Menurut Beny, selain mengandung unsur pornografi juga tidak memenuhi ketentuan standar pengiriman yang berkaitan dengan beberapa instansi terkait seperti balai karantina BPOM dan Kepolisian RI.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com