Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung tidak memberi jaminan kesehatan bagi korban penganiayaan. BPJS hanya memberi jaminan kepada masyarakat yang sakit.
Unit Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Langga Wira menjelaskan, BPJS dan pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) haknya sama. Namun, jika korban perkelahian dan penganiayaan, BPJS tidak menanggung, karena tidak masuk dalam katagori kesehatan.
“Kalau semua jenis penyakit ditanggung dengan BPJS, kecuali kecelakaan dan pengeroyokan yang sifatnya huru hara yang tidak dijamin,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ditemui di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung, Kamis 3/3/2016.
Kalaupun korban penganiayaan ingin mendapatkan pertanggungan BPJS, korban harus membawa persyaratan berupa keterangan dari kepolisian.
“Pihak korban harus membawa surat kronologis kejadiannya atau meminta surat keterangan dari kepolisian. Tapi, isinya harus lengkap kronologisnya,” urainya.
Namun untuk korban perkelahian, Wira menegaskan, BPJS tidak menanggung. Sementara untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganinayaan lainnya itu bisa saja ditanggung BPJS. Namun, dilihat dulu dari kronologisnya.
“Penganinayaan di lihat dari dasarnya, kalau tiba-tiba dianiaya ya harus tahu kronologis, dan BPJS sudah bekerjasama dengan kepolisian apakah ditanggung atau dengan Jasa Raharja jika itu kecelakaan,” tandasnya.
Lain lagi jika kecelakaan kerja, jika buruh atau pekerja yang bertugas mengalami cedera dapat dijamin BPJS tenaga kerja.
“Kalau kecelakaan dalam bekerja itu di tanggung BPJS tenaga kerja. Biasanya tenaga kerja sudah bekerjasama dengan pihak perusahaannya,” kata dia.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com