Jejamo.com, Bandar Lampung – Polsekta Tanjungkarang Timur menangkap dua orang pemuda yang membawa sabu-sabu dalam sebuah razia di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.
Menurut Kapolsekta Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra, dua tersangka yang diamankan adalah Agus Salam (19), warga Tun Karya, Jalan Gatot Subroto, Gang Serasan, Kelurahan Bumi Raya, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung dan Ade Indra Saputra (18), warga Jalan Agus Salim, Gang Bengkel, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
“Pelakuber boncengan dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam BE 7290 YQ . Pada saat dihentikan salah satu pelaku sempat membuang sesuatu. Lalu kami mengecek ternyata yang dibuang pelaku satu plastik klip bening berisi sabu,” ujar Edy kepada, Jumat, 4/3/2016.
Menurut Edy, dari hasil introgasi, kedua tersangka mengeku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya dengan cara membeli seharga Rp200 ribu dari pelaku Sardi alias Kakang (DPO).
“Rencananya barang tersebut akan digunakani oleh kedua tersangka. Kami masih melakukan pengejaran terhadap orang yang memberi barang itu kepada tersangka, dari tersangka kami menyita barang bukti satu unit motor dan satu bungkus plastik kecil berisi sabu,” tambahnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com