Jejamo.com, Bandar LampungĀ – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk perantara jual beli sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, sekitar pukul 16.00, Sabtu, 5/3/2016.
Tersangka adalah Hendra (42) warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di lokasi dekat kediaman tersangka. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan di lokasi.
“Ketika dilakukan pemantauan, dijumpai seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, sehingga petugas pun menyergap tersangka dan penggeledahan. Ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Herlan di Mapolresta, Senin 7/3/2016.
Menurutnya, atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak warna hitam. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang saat ini menjadi DPO dan akan dijual kembali kepada pemesan.
“Perkara ini masih kami lakukan penyelidikan, sedangkan untuk rekannya, kami masih melakukan pengejaran dan masih dalam proses pengembangan,” ujar Herlan.
Kepada petugas, pria yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Panjang itu tidak mengaku jika dirinya merupakan seorang kurir narkoba. Menurutnya, sabu-sabu itu hanya untuk dikonsumsinya secara pribadi dan tidak diperjualbelikan. “Saya tidak jual pak sabunya, saya cuma pakai saja selama 2 bulan ini,” ujar Hendra.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com