Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir kota Tapis Berseri tahun 2015 lalu yang dinilai tak masuk akal.
“Pada triwulan terkhir bulan Oktober, pajak parkir yang dihasilkan masih dibawah 60 persen, namun saat mendekati Desember, PAD yang dihasilkan tiba- tiba melesat sampai 80 persen. Ini sebenarnya sengaja di tahan apa bagaimana? kami membutuhkan penjelasan mengenai ini,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, M. Yusuf Erdiansya Putra, Saat diwawancarai Jejamo.com di ruang kerjanya, Senin, 7/3/2016.
Menurut politisi Hanura ini, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung berhasil meraup PAD dari pajak parkir pada 2015 sebesar Rp. 6.369.000 miliar dan hanya terealisasi sekitar 80 persen.
“Target PAD 2016 masih sama seperti tahun kemarin. Pada Januari 2016 kemarin, PAD Dishub yang dihasilkan dari pajak parkir sekitar 4,18 persen saja. Nah kalau dikalikan 12 berarti tidak sampai 50 persen, berarti tahun ini PAD pajak parkir agak sulit untuk mencapai target,” ungkapnya.
Sementara itu, angota komisi II DPRD Kota Bandar Lampung lainnya, Grafieldi Mamesah menjelaskan PAD untuk retribusi parkir di tepi jalan mencapai Rp. 6,6 miliar dan hanya terealisasi Rp 5,1 milar atau 77 persen di tahun 2015.
“Pajak parkir adalah pajak yang dikelola pihak ke tiga, seperti mall, hotel dan lainnya, namun untuk retribusi parkir itu, retribusi langsung yang dikelola Unit Pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) parkir, seperti parkir di jalan, di kelola resmi. Sementara kita lihat, jika parkir dipegang Dishub lebih unggul artinya mendekati target,” tuturnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, wartawan Jejamo.com