Jejamo.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan pembuatan surat ijin mendirikan bangunan (IMB)
Sri Mulyana selaku Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mengatakan, melalui kebijakan bupati Lampura H.Agung Ilmumangku Negara yang di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) no:5 tahun 2015 tentang pembuktian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tempat tinggal.
“Banyak sekali kemudahan-kemudahan dalam mengurus IMB melalui Perbub ini. Salah satunya adalah biaya administrasi yang dipotong hingga 50 persen,” kata Sri Mulyana saat ditemui di ruang kerjanya. Senin,7/3/2016.
Sri Mulyana berharap melalui kemudahan yang diberikan ini, masyrakat Lampung Utara banyak yang berminat mengurus IMB. “Kita harap melalui Perbub ini mampu meningkatkan PAD,” ucapnya.
Sri Mulyana menjelaskan, pembuatan IMB ini sangat mudah. Yakni dengan mengisi formulir permohonan yang di sediakan oleh BPMPTSP, diketahui oleh RT, memberikan surat pernyataan yang diketahui RT bahwa bangunan tersebut telah berdiri lebih dari 3 tahun, melampirkan foto bangunan, serta tanah mau pun bangunan tersebut milik pribadi bukan dalam status sengketa.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, jejamo.com