Jejamo.com, Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung mengimbau pemerintah atau instansi terkait agar menggunakan vaksin polio bersertifikat halal.
Hal ini diungkapkan Ketua MUI Bandar Lampung Suryani Muhammad Nur saat ditemui jejamo.com di kantornya, Selasa, 8/3/2016.
Ia mengatakan, imunisasi diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah dari penyakit tertentu.
Namun, kata dia, vaksin yang digunakan harus halal atau tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan agama. Mengenai unsur babi yang diisukan terkandung pada vaksin, jika itu benar, hukumnya haram.
Karenanya, untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan masyarakat. Dengan ini, tidak keraguan atau ketakutan warga yang ingin melakukan vaksin.
Lagipula, kata dia, menyajikan produk halal menjadi tugas pemerintah karena itu hak masyarakat, khususnya Indonesia dengan mayoritas muslim terbesar di dunia.
“Pemerintah wajib mengimplementasikan keharusan sertifikat halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen segera.mengajukan sertifikat produk vaksin,” jelasnya.
Pemerintah, kata dia, bersama tokoh agama dan masyarakat juga wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi. Begitu juga orang tua, wajib berpartisipasi memberikan dukungan dukungan pelaksanaan imunisasi secara halal.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com