Jejamo.com, Lampung Utara – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Utara (Lampura) mewacanakan ruang terbuka hijau (RTH) di Kotabumi kabupaten setempat.
Hal ini diungkapkan Kepala BLH Lampura, Drs. Edward saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 11/3/2016. Menurutnya, RTH dibutuhkan untuk menciptakan taman rekreasi yang menciptakan kesejukan dan keindahan.
Menurutnya ruang terbuka hijau adalah fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
“Pentingnya ruang terbuka hijau, dapat kita lihat dari fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Di tengah kota, harus ada pohon kayu yang rindang agar nampak hijau, teduh dan sejuk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Lampung Utara harus bisa mencontoh kabupaten atau provinsi lainnya di Indonesia yang berhasil membuat ruang terbuka hijau, seperti Solo dan Bandung.
Terlebih Undang-Undang Pemerintah Republik nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, mengamanatkan setiap kota wajib memiliki 30% RTH dari jumlah wilayahnya.
Edward menegaskan, kelestarian lingkungan hidup di darat atau di perairan merupakan tanggung jawab semua pihak, instansi- instansi pemerintah maupun masyarakat luas.
“Untuk terciptanya kota yang sejuk, bersih dan indah, menjadi tanggung jawab dan keinginañ serta perhatian kita semua,” ujar Edward.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com