Jakarta, Jejamo.com – Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar daerah dengan pasangan calon tunggal tetap menjalankan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Keputusan ini diambil setelah komisioner KPU menggelar rapat pleno kemarin, Selasa (29/9).
“Kami sudah rapat kemarin dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantor KPU, seperti dilansri jejamo.com dari CNN Indonesia, Rabu, 30/9/2015.
Putusan MK, menurut Hadar, tidak akan mengganggu rangkaian Pilkada 2015 yang sudah berjalan. Dia beralasan bahwa rangkaian pilkada di tiga daerah, Blitar, Tasiklamaya, dan Timor Tengah Utara memang belum berjalan lantaran sudah terlanjur ditunda.
“Pilkada untuk daerah yang tidak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Tapi untuk daerah yang calonnya kurang dari dua, dan sudah kami tunda, akan diminta untuk membuka kembali dan menjalankan lagi,” kata Hadar.
Pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara ditunda lantaran yang mendaftarkan diri hanya berjumlah satu pasang calon.
Soal calon tunggal menurut Hadar hal ini masih akan dibicarakan lebih detail lagi oleh para komisioner. Namun dia optimistis tidak akan ada masalah perihal itu.
Mekanisme pemilihan dengan surat suara menurut Hadar bakal menggunakan sistem coblos. Khusus di pilkada di tiga daerah yang bermasalah bisa saja surat suaranya hanya berisi pilihan ya atau tidak.
“Pada dasarnya orang itu dimintai persetujuan untuk memilih. Cara memilih kita standar adalah coblos. Bisa begitu (pilihan ya/tidak), nanti kita pelajari putusan MK ini,” katanya.
MK telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara “setuju atau “tidak setuju” dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.(*)