Jejamo.com, Bandar Lampung- Dua pelajar di Bandar Lampung Mareta Raja Dores (16) dan Aprision Sihobing (18), terlibat dalam kasus penjambretan di Perumahan Permata Biru, Sukarame Bandar Lampung.
Kedua tersangka berhasil dibekuk warga setelah korbannya bernama Lena Kusmawati (42), berteriak meminta pertolongan warga. Kini keduanya diamankan di Polsekta Sukarame Bandar Lampung.
Di hadapan petugas kepolisian, Aprision mengaku dalam menjalankan aksinya, ia selalu mencari wanita sebagai target korban.
“Kami mencari target seorang wanita yang mengendarai motor, kemudian kami ikuti korban sampai ketemu tempat sepi baru kami beraksi,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Polsekta Sukarame, Selasa 15/3/2016.
Hasil uang jambret digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.”Kami juga menggunakan uang untuk karaokean dan keperluan sehari-hari. Kami sudah 9 kali menjambret di wilayah Bandar Lampung,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com