Jejamo.com, Kota Metro – Menanggapi keluhan masyarakat terkait parkir liar di Jalan Imam Bonjol, Kawasan Pasar Cenderawasih, Metro Pusat. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Metro, Mukhtar Amir, mengaku tidak dapat berbuat apa-apa.
Alasannya, Dishubkominfo tersandung dengan edaran Wali Kota Metro masa Lukman Hakim. Edaran yang diterbitkan tahun 2012 tersebut mengatur tentang lokasi parkir sementara. Penentuan lahan parkir ini berkenaan dengan relokasi pedagang kaki lima ke kawasan parkir Pasar Cenderawasih. Akibatnya, lokasi parkir baru dialihkan ke badan Jalan Imam Bonjol.
“Berdasarkan edaran itulah awal mula mereka (parkir liar) membuka lahan parkir di badan jalan. Kami tidak dapat berbuat apa-apa. Karena peraturan itu masih belum diubah sampai saat ini,” Ungkap Mukhtar.
Peliknya permasalahan parkir merupakan dampak dari pembangunan Metro Mega Mal. Sebagian Pedagang kaki lima di kawasan proyek tersebut terpaksa dialihkan ke lokasi parkir Pasar Cenderawasih. Hingga proyek milik PT. Nolimax selesai. Menurut Mukhtar, pada akhirnya pembangunan dan rehab pasar berimbas kepada ketersedian lahan parkir.
“Dulu lahan parkir Dishub Pasar Cenderawasih dan Taman Parkir (saat ini menjadi bagian Metro Mega Mal), cukup menampung kendaraan sebelum pasar direhab (pembangunan Metro Mega Mal), karena direhab kemudian pedagang kaki lima dipindahkan ke lahan parkir Cenderawasih. Sekarang parkir mau ditempatkan dimana kalau bukan di badan jalan”, ungkapnya.
Ia menilai, penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir sudah sewajarnya. Mengingat besarnya Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan Pemerintah Kota Metro dari retribusi parkir. Selain itu, lahan parkir pengganti saat ini belum tersedia. Pedagang kaki lima masih bertahan di lokasi parkir Pasar Cenderawasih, meskipun pembangunan Metro Mega Mal telah selesai. Sementara, pengelolaan parkir di lokasi Metro Mega Mal kini menjadi wewenang PT.Nolimax.
“Masalahnya sejak rehab pasar, jumlah PAD dari retribusi parkir yang ditetapkan pemerintah belum diturunkan, ini kan jadi menumpuk, lahan parkir tidak ada, tapi target PAD tidak turun, ditambah lagi ada rehab pasar Kopindo. Kalau parkir Metro Mega Mal bukan Dishub yang kelola, tapi managemen mereka sendiri”, katanya.
Sementara, Kabid Pendapatan Pasar, Saipul Anwar melalui, Kasi Penetapan dan Penagihan Pasar Kota Metro, Hartati Putriani menyatakan pihaknya tidak tahu ihwal parkir liar. Meskipun wilayah pasar menjadi obyek parkir liar. Menurutnya, masalah parkir menjadi urusan Dishubkominfo Kota Metro.
“Yang namanya parkir. Baik itu di dalam pasar maupun diluar pasar kami tidak tahu menahu masalah itu. Semua itu diurus pihak perhubungan. Jadi, kami tidak tahu,” tegasnya kepada jejamo.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 15/3/2016.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com