Jumat, November 15, 2024

Top Hari Ini

Terkini

5 Jurnalis Diintimidasi, AJI Bandar Lampung Berharap Pelaku Segera Dihukum

Kekerasan Terhadap Jusrnalis
Kekerasan Terhadap Jurnalis (Ilustrasi) | skalanews.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Yoso Muliawan mengatakan, ancaman dan intimidasi terhadap kerja jurnalis merupakan tindak pidana dan pelakunya harus dihukum.

Hal ini disampaikan Yoso terkait kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis ketika melakukan kegiatan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Senin, 14/3/2016. Sejumlah jurnalis melaporkan bahwa mereka mendapat ancaman dari seseorang yang mengaku sebagi anak dari tersangka Mansyur Sinaga, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung.

“Kami sudah melaporkan ancaman tersebut ke Polda Lampung, supaya para pihak yang melarang jurnalis meliput bisa mendapatkan efek jera,” ujar Yoso kepada jejamo.com, saat dihubungi via telepon. Rabu malam, 16/3/2016.

Menurut Yoso, sudah banyak kejadian pelarangan dan pengancaman terhadap jurnalis tetapi jarang ada yang masuk ranah hukum. “Ini kejadian kesekian kalinya. Kami sudah gerah. Ini perlu sekali-kali dilaporkan supaya ada efek jera dan diketahui bahwa melarang kerja jurnalis bisa diancam pidana dari UU Pers dan KUHP,” ucapnya.

Yoso bersama Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna Jaya dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Alian Setiadi mengungkapkan, permasalahan ini harus ditindaklanjuti agar tidak lagi terjadi intimidasi jurnalis dikemudian hari.

“Kami sudah mendampingi lima wartawan melapor ke Polda Lampung, dan kami akan terus mendampingi lima wartawan yang mendapat intimidasi tersebut hingga proses hukum selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan intimidasi telah terjadi terhadap sejumlah jurnalis ketika melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 14/3/2016. Lima jurnalis yakni Muhamad Iqbal Harian Gerbang Sumatera, Fahrozy Radar Lampung, Tika Anita Lampung Ekspres, Ketrina Haluan Lampung, dan Eko Bongkar Post, mengaku mendapat intimidasi yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anak dari terdakwa Mansyur Sinaga.

Intimidasi itu dilakukan ketika majelis hakim tengah menyidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan kampung Gudang Lelang dengan tersangka Mansyur Sinaga.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com

Populer Minggu Ini