Jejamo.com, Bandar Lampung – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung menyatakan semua jenis penyakit bisa berobat di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung itu. Tapi, harus melewati rujukan dari tingkat rumah sakit di bawahnya.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Pelayanan RSUD Abdul Moloek dr Pad Dilangga kepada jejamo.com, Kamis, 17/3/2016.
“Semua penyakit bisa, sudah ada pakemnya di BPJS, sudah ada tuntunannya, tapi berjenjang, ada penggolongan dalam pengobatannya. Misal di RS Abdul Moeloek untuk pengobatan penyakit A, B, atau C, dan di pelayanan primer jenis penyakit D, E, atau F. Jadi kalau di pelayanan primer (rumah sakit tipe c) tidak bisa, maka dirujuk ke Abdul Moeloek atau rumah sakit tersier (tipe B),” jelasnya.
Dr Pad Dilangga mencontohkan, bagi pasien dengan keluhan batuk dan pilek, tidak bisa ke RSUD Abdul Moeloek, harus ke pelayanan primer dulu, yaitu Puskesmas.
Namun ia mengatakan ada beberapa pengecualian untuk jenis penyakit yang tidak bisa menggunakan kartu BPJS saat berobat, seperti perawatan kosmetik, bunuh diri, kekerasan rumah tangga yang disengaja, akibat perkelahian individu, atau pasien pulang paksa.
“Pasien pulang paksa juga itu juga tidak dijamin oleh BPJS, yaitu pulang atas permintaan sendiri, padahal dokter belum memperbolehkan untuk pulang,” tandasnya.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com