Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor wilayah Lampung, tidak akan merubah, mengurangi, maupun menambah pelayanan terhadap peserta BPJS di Kota Bandar Lampung.
Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Wilayah Lampung Mela Prihati, mengatakan, peserta BPJS dapat berobat secara gratis di rumah sakit (RS) di Bandar Lampung, baik yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah sampai sembuh total dan akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum.
“Obat maupun kamar tetap ditanggung BPJS sampai pasien sembuh,” kata Mela saat diwawancarai Jejamo.com, Kamis 17/3/2016.
Ia mengatakan, setelah kenaikan iuran tersebut ada perbedaan manfaat yang diterima masyarakat terkait penyesuaian besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sejak adanya pergantian Peraturan Presiden (Perpres) lama No.12/2013 JUNCTO NO. 111/2013 dengan diterbitkan Perpres baru No. 19/2016, diantaranya :
- Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan adanya peningkatan dan rasionalisasi tarif agar berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.
- Penyesuaian rasio 1:5 ribu antara dokter dengan distribusi peserta distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik.
- Peningkatan akses pelayanan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama sebesar 36.309 dari sebelumnya 30.707 FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan. Dan peningkatan jumlah FKRTL mencapai 2.068 dari sebelumnya 1.839.
- Kinerja FKTP terhadap puskesmas kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan dapat diterapkan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal (jumlah peserta yang kontak dengan tenaga kesehatan baik yang sakit maupun tidak sakit).
- Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat mencakup pelayanan KB (Tubektomi Interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD). (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com