Jejamo.com, Lampung Utara – Sepanjang tahun 2015 hanya terdapat 89 orang yang membuat akte kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara. Menurut Kepala Disdukcapil H. Azhar Ujang Salim, kondisi ini sangat memprihatinkan.
Azhar menilai, minimnya warga yang mengurus akte kematian dikarenakan rendahnya pengetahuan dan kesadaran dalam hal kegunaan dan manfaat dari akte kematian.”Bagi warga akte kematian berfungsi untuk mengurus penetapan ahli waris, klaim asuransi dalam persyaratan pernikahan bagi duda/janda, dana pensiun hingga pengurusan sertifikat tanah. Sementara bagi pemerintah, untuk akurasi data kependudukan,” paparnya kepada jejamo.com. Kamis, 17/03/2016.
Disdukcapil Lampung Utara menurut Azhar sudah melakukan sosialisasi pentingnya akte kematian melalui perangkat kecamatan. Tapi sayang sampai saat ini hasilnya belum ada peningkatan.
Hal ini sangat disayangkan mengingat pemerintah saat ini telah mempermudah pengurusan syarat-syarat dalam pembuatan akte kematian. Adapun syarat dalam pembuatan akte kematian menurut Azhar yaitu:
1. Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan
2. Foto copy KTP yang bersangkutan
3. Foto copy kartu keluarga yang bersangkutan
4. Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/kelurahan
5. Foto copy KTP ahli waris
Laporan Buhairi Aidi dan Prika, Wartawan Jejamo.com