Jejamo.com, Bandar Lampung – Iuran pekerja penerima upah (PPU) pegawai swasta yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung.
“Mengikuti peraturan Gubernur Lampung agar pihak swasta memberi upah pegawainya minimal sesuai dengan UMK sampai dengan Rp 4 juta dan mendapat perawatan di ruang kelas II,” kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan dan Rujukan BPJS wilayah Lampung, dr Adian saat diwawancarai Jejamo.com, Kamis 17/3/2016.
Menurutnya, Pekerja Penerima Upah tersebut akan dikenakan iuran BPJS kesehatan sekitar 5 persen dari gaji yang diterimanya. “Lima persen ini akan ditanggung oleh perusahaan dan peserta. 4 persen ditanggung perusahaan tempatnya bekerja dan 1 persen oleh peserta BPJS kesehatan melalui pemotongan gaji,” ungkapnya.
Selanjutnya iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD dan Pegawai Pemerintah non PNS sebesar 5 persen dari gaji per bulan. “Ketentuannya, 3 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com