Jejamo.com, Bandar Lampung -Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Lampung memberi apresiasi mengenai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 Mengenai Penyesuaian Iuran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Saya mengapresiasi kebijakan itu agar JKN dapat berjalan dengan baik,” kata Sekretaris Persi Lampung, dr Arief Yulizar, Kamis 17/3/2016.
Menurutnya, selama ini, pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS kesehatan di rumah sakit sudah berjalan baik.“Saya mengharapkan agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan dengan baik dan menghitung kembali tarif yang sudah ditentukan sehingga pelayanan bisa berjalan lebih baik lagi,” ucapnya.
Ia mengimbau agar seluruh rumah sakit di Lampung supaya tidak membedakan pasien (dikriminasi), baik melalui umum maupun dari BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan.
“Pasien bisa melaporkan ke PERSI apabila ada rumah sakit yang membedakan pasien dalam memberikan pelayanan. Karena UU JKN mengatakan bahwa Rumah sakit tidak boleh membedakan pasien dalam memberikan pelayanan,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com