Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

April, Indonesia Tetapkan Peraturan Baru untuk Facebook dan Google

Ilustrasi. | Ist.
Ilustrasi. | Ist.

Jejamo.com – Aturan bagi pemain Over The Top (OTT) asing semisal Facebook, Google, dan Netflix, bakal dikeluarkan pada awal April 2016.

Aturan itu kurang lebih meminta para OTT asing membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Selain untuk urusan perpajakan, hal tersebut juga penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan.

Diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, mekanisme lebih lanjut soal aturan itu masih dibicarakan dengan beberapa Kementerian lain. Beberapa diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perekonomian.

Kemenkominfo pun tak ingin menyulitkan pemain OTT asing. Sebab, saat ini pun pemerintah sedang mempromosikan OTT lokal agar mengekspansi cakupannya ke ranah global.

“Tentu semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras,” kata dia.

Diketahui, perputaran uang iklan digital dari OTT asing seperti Google,Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu dikatakan mencapai 800 juta dollar AS.

Namun, tak ada penerimaan untuk negara karena regulasi yang masih bolong. Jika aturan nanti disahkan, artinya OTT harus membuat BUT.

Syarat BUT sendiri, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia. Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan.

Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.(*)

Populer Minggu Ini