Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakil Wali kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar mengaku belum bisa memberikan komentar terkait pengembalian posisi pejabat yang dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Walikota Bandar Lampung, Sulpakar.
“Itu (mutasi), kewenangan wali kota, tunggu saja,” kata Yusuf Kohar saat diwawancarai media, Jumat 18/3/2016.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang baru dilantik tidak bisa melakukan mutasi pejabat selama 6 bulan sejak awal memimpin.
“Nanti kita lihat, ada surat Pemda yang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti tunggu aja,” ucapnya.
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Bandar Lampung, Sulpakar melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota Bandar Lampung beberapa bulan lalu.
Namun, hingga kini sejumlah pejabat tersebut belum juga dikembalikan ke posisi awal oleh Wali Kota Bandar Lampung periode 2016-2021, Herman HN.
Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj. wali kota maupun bupati, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan beberapa larangan lainnya.
Namun, dalam PP tersebut juga diatur ketentuan dimaksud pada ayat satu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com