Jejamo.com, Kota Metro – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kota Metro, AKP. Mustakim menyatakan, pihaknya belum mendapat undangan koordinasi dari Pemerintah Kota Metro untuk menertibkan parkir liar di badan Jalan Imam Bonjol, KH. Agus Salaim dan KH. Arsyad, Metro Pusat, Kota Metro.
”Belum ada koordinasi secara langsung dari Pemda Kota Metro untuk terkait parkir liar itu,” ujar Mustakin saat ditemui Jejamo.com, Jumat, 18/3/2016.
Keterangan Mustakim ini bertentangan dengan pernyataan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Khaidarmansyah. Ia sebelumnya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja dan Polres Kota Metro untuk menertibkan parkir liar. Bahkan, ia telah meminta kepolisian untuk menangkap siapa pun yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Kami minta kepada Polres tangkepin kalau ada orang yang parkir disini (badan jalan)..ini kan lalulintas. Kita udah berkoordinasi dengan Pol.PP dan Polres, kalau masih ada juga tukang parkir dan pedagang yang ada di sana minta tolong ditertibkan,” kata Khaidarmansyah saat diwawancara Jejamo.com diruang kerjanya, Selasa, 15/03 lalu.
Perihal kepastian Polres Kota Metro menertibkan parkir ilegal yang menutup badan jalan, Mustakim menyatakan pihaknya baru akan menindak jika ada laporan dari masyarakat, terutama Pemda Kota Metro.
”Selama belum ada komplain dari masyarakat. Lalulintas di lokasi itu masih lancar, dan tidak sampai menimbulkan kemacetan. Kami belum melakukan penindakan lebih. Kami akan melakukan penertipan kalau sudah ada komplain atau laporan dari masyarakat atau Pemda,” jelasnya.
Sementara itu, Khaidarmansyah tetap beranggapan instruksi Walikota lama yang diedarkan tak layak menjadi rujukan hukum Dishubkominfo mendiamkan parkir liar. Ketimbang menginstuksikan Dishub untuk patuh kepada peraturan yang lebih tinggi, ia justru berharap kepolisian yang menertibkan.
”Gunakan aja rambu-rambu larangan parkir dan berhenti. Jadi, tangkepin. Orang sudah jelas terpampang gede-gede plang (rambu-rambu lalulintas) larangannya disepanjang jalan itu. Kalau saya kesana perginya (mengarah ke undang-undang lalulintas). Kita gak usah masalahin surat Walikota. Lebih kenceng (tinggi) undang-undang lah (undang-undang lalulintas),” paparnya.(*)
Laporan Wahyu, wartawan Jejamo.com