Sabtu, November 9, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sindikat Jual Beli Janin Pesugihan Diamankan Polda Lampung Incar ABG Hamil Duluan

Kasubdit IV Renakta, AKBP Ferdyan didampingi Kabid Humas, AKBP Sulistyaningsih saat ekspos di Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa 22/3/2016 | Andi/jejamo.com
Kasubdit IV Renakta, AKBP Ferdyan didampingi Kabid Humas, AKBP Sulistyaningsih saat ekspos di Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa 22/3/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Kasubdit IV Renakta Polda Lampung  AKBP Ferdyan mengungkapkan, para tersangka yang diamankan terkait sindikat jual beli janin bayi untuk tumbal pesugihan memiliki peran masing-masing.

Yakni Armedi sebagai pelaku utama, Saleh selaku pencari korban, Teguh menjadi pendana pesugihan, dan Sri Umu, M. Sumantri, Harno dan Jajang yang menampung dan mengantar korban.

“Salah satu tersangka Armedi warga Lampung Selatan ini merupakan sopir angkot yang menemukan korban RR, kemudian, korban dibawanya ke Jakarta,” jelasnya kepada jejamo.com, Selasa, 22/3/2016.

Setelah sampai di Jakarta, lanjutnya Ferdyan, korban dan Armedi menginap di salah satu hotel untuk menunggu Agus (DPO). Setelah bertemu, mereka berangkat ke rumah Saleh di Demak, Jawa Tengah. Lalu Saleh membawa korban ke rumah Sri Umu. Kemudian, Sri membawa korban ke rumah Teguh.

“tersangka Teguh menjanjikan sejumlah uang kepada korban dan para tersangka lainnya untuk ritual pesugihan. Cara kerja para tersangka cukup rapi dan Masih ada tiga tersangka lagi dalam pengejaran, yaitu Agus dan Udin serta TJ (DPO),” kata Ferdyan.

Menurutnya, yang menjadi sasaran para tersangka adalah korban remaja atau pelajar yang hamil di luar nikah untuk dijadikan tumbal pesugihan,” Para tersangka mencari anak gadis yang hamil muda yang ingin menggugurkan kandungannya. Tapi, Kami masih mendalami kasus ini, apakah masih ada korban lain atau tidak,” imbuhnya.

Ferdyan menjelaskan, perkenalan korban RR dengan sindikat tersebut, berawal dari YL (teman sekolah korban) yang memperkenalkan korban kepada Armedi. Lalu, korban bercerita kalau dirinya hamil kepada YL dan mau digugurkan,” Lalu YL memperkenalkan korban kepada Armedi, karena Armedi pernah menawarkan kepada YL, kalau ada yang mau gugurin kandungan, Armedi bisa,” terangnya.

Sementara itu untuk pacar korban yang sudah menghamilinya, masih berstatus sebagai saksi. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yakni Teguh, mengaku ingin kaya. Sebab, keuntungan dari ritual tersebut untuk modal usaha.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 76 F junto 83 UU No. 35 tahun 2014 tentang UPPA dengan ancaman penjara minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.

“Para tersangka juga diancam Pasal 332 Ayat (1) dan Pasal 299 KUHP yang memuat larangan melarikan anak yang belum dewasa dan aborsi anak dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Serta Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, ” kata Ferdyan.

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini