Jejamo.com, Bandar Lampung – Penangkapan kepala daerah Ogan Ilir karena kasus narkoba beberapa waktu lalu, menjadi catatan tersendiri bagi lembaga penyelenggara Pilkada 2017 di Lampung.
Pengamat politik Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, kasus narkoba yang menjangkit bupati Ogan Ilir merupakan sebuah pembelajaran para penyelenggara pemilu untuk memastikan agar calon kepala daerah (Calonkada) bebas dari narkoba.
“Hal ini tentu butuh kepedulian dari semua pihak, artinya lembaga penyelenggara pilkada (KPU, Panwas, Bawaslu dan sebagainya) harus benar-benar teliti dan melibatkan beberapa pihak agar para Calonkada bebas narkoba,” kata Yusdianto saat diwawancarai Jejamo.com melalui sambungan telepon, Rabu 23/3/2016.
Untuk itu, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada harus melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan tes kesehatan dan bebas narkoba kepada para calonkada.
“KPU pasti akan menyetujui jika tes kesehatan para kandidat calon melibatkan BNN dan jangan lagi menyerahkan ke rumah sakit (RS),” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan BNN dalam menguji para calonkada agar bebas narkoba merupakan suatu kebijakan yang sangat tepat. Sebab, BNN sangat paham untuk memastikan apakah seseorang itu pengguna, pecandu atau pengedar narkoba.
“Serahkan saja ke BNN, mudah-mudahan BNN dapat jeli dan memastikan apakah orang itu terlibat sebagai pengguna atau hanya pecandu. Kan bisa dilihat dari hasi tes urine, darah serta rambutnya,” ujar dia.
Jika ada kepala daerah yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, batalkan kepersertaannya dari bursa calon dan diberi hukuman sesuai UU narkotika.
Ia berharap, profesionalitas yang dimiliki BNN dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar bebas dari narkoba. Sehingga, saat menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah tidak terganggu.
“Yang pasti kepala daerah terpilih nantinya harus bersih, dan aman dari narkoba. Jadi, secara fisik mampu menerjemahkan apa keinginan dari masyarakat sesuai dengan kebijakan-kebijakannya,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com