Jejamo.com, Kota Metro – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Metro, AKP Mustakim, mengatakan, di lokasi yang telah terpasang rambu larangan parkir tidak boleh dipergunakan untuk menjadi tempat parkir dan bila ada harus ditertibkan.
Meski demikian, menurutnya ada beberapa hal yang membuatnya tidak menertibkan pelanggaran tersebut. Salah satunya adalah minimnya lahan parkir di Kota Metro.
“Memang benar dengan adanya rambu larangan parkir seharusnya ditindak. Tapi kan banyak pertimbangan, sebelum kami melakukan penindakan. Contohnya seperti di lokasi Kantor Samsat. Lokasi parkir di sana sempit. Sehingga kalau lokasi parkirnya penuh. Pegawainya parkir di luar. Otomatis menggunakan badan jalan. Masak kita mau menilang di depan kantor mereka bekerja,” ungkapnya kepada jejamo.com, Rabu, 23/3/2016.
Selain itu, lanjut Mustakim, juga pernah terjadi benturan antara pihaknya dengan Dishubkominfo Kota Metro saat melakukan penertiban parkir liar di depan Chandra samping Pos Polisi Kota Metro.
Meskipun di lokasi tersebut telah dipasang rambu larangan parkir oleh pihak Diskominfo. Saat kepolisian hendak menertibkan, malah pihak Dishubkominfo mendatanginya untuk meminta izin penggunaan lokasi yang sudah jelas-jelas terdapat rambu larangannya sebagai lokasi parkir. Kejadian itu membuat pihaknya bingung untuk menangani masalah parkir liar.
“Seperti kejadian masalah parkir di depan Chandra samping Pos Polisi. Padahal disana kan sudah ada larangan parkir. Buktinya saat saya menertibkan malah dari Dishub ke sini sama tukang (petugas) parkirnya. Malah komplain dengan beralasan menutup rizki dan sebagainya. Alasan mereka, kan parkir yang di Candra belum jadi sehingga butuh perluasan untuk lokasi parkir. Yang intinya mereka memohon ijin untuk menggunakan lokasi yang berada di real terpasangnya rambu larangan parkir. Gimana kalau seperti itu,” tandasnya.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com