Berita Bandar Lampung, Jejamo.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menandatangani MoU dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung untuk pengawasan penyiaran televisi dan radio dalam Pilkada serentak di Provinsi Lampung 9 Desember 2015.
Ketua KPID Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, pelanggaran rentan dilakukan oleh peserta Pilkada serentak melalui lembaga penyiaran diantaranya seperti curi start kampanye melalui iklan, kemudian radio atau televisi yang hanya menyiarkan salah satu calon dan durasi penyiaran yang melebihi waktu yang ditentukan,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 2/10/2015.
Tamri menjelaskan, meskipun KPID tidak berkepentingan langsung untuk mengawasi Pilkada langsung, namun siap saat diminta bantuan oleh Bawaslu dan KPU untuk ikut mengawasi.
“KPID telah mempersiapkan pengawasan dengan menggandeng elemen masyarakat. Kami juga menggandeng 50 relawan di tiap kabupaten dan kota agar penyebar luasan informasi ini lebih efektif,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya