Jejamo.com – Beredarnya bahan-bahan pakaian yang terbuat dari kulit babi membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertfikasi halal untuk produk sepatu, celana dan pakaian.
“Makanya kita pastikan yang dipakai itu halal, seperti sepatu baju dan produk sandang,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin dilansir Okezone, Jumat, 25/3/2016.
Keputusan MUI ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan MUI berlandaskan kepada UU tersebut. “Iya keputusan kita (MUI) itu menurut UU untuk barang gunaan halal,” katanya.
MUI akan terus melakukan sosialisasi terhadap sertifikasi halal terhadap pakaian, sepatu dan lain-lain tersebut, dia berharap agar pemerintah satu suara terhadap keputusan MUI tersebut.”Iya ke depan MUI akan sosialiasi itu,” pungkasnya. (*)