Jejamo.com – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Irfan Humaidi mengatakan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan tetap naik per 1 April 2016, sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat.
Meski pihaknya menyadari adanya penolakan dari sejumlah pihak atas kenaikan tersebut, Irfan mengaku bahwa BPJS hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan. Menurutnya, selama belum ada perubahan dalam Perpres dan belum ada kebijakan baru terkait ini, maka kenaikan akan tetap dilakukan mulai bulan depan. “Kalau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) sih naik,” ucap Irfan. Minggu, 27/3/2016.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS sebenarya sudah diwacanakan sejak akhir 2014. Namun, pembahasan soal kenaikan tersebut terus mundur karena ada sejumlah hal yang harus disesuaikan, seperti masalah iuran dan ketersediaan dana penerima bantuan iuran (PBI). “Ini melibatkan lembaga lain, seperti Kementerian Sosial dan Kemenerian Kesehatan,” tuturnya.
Dengan terbitnya Perpres, maka besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
Salah satu protes soal kenaikan iuran BPJS datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berkata, “Terlepas dari soal defisit, kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS untuk peserta mandiri adalah kebijakan yang kontra produktif dan tidak mempunyai empati, di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat,” kata Tulus.(*)
Tempo.co