Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tebang Pohon Penghijauan di Taman Ki Hajar Dewantara: Distako Metro Segera Panggil Komunitas Cangkir

Tiga buah tunggak pohon akasia daun lebar di dekat areal Skate Park di Taman Ki Hajar Dewantara Kota Metro | Wahyu/jejamo.com
Tiga buah tunggak pohon akasia daun lebar di dekat areal Skate Park di Taman Ki Hajar Dewantara Kota Metro | Wahyu/jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Sekretaris Dinas Tata Kota dan Pariwisata (Distako) Metro I Nyoman Suarsana, mengatakan, akan memanggil Komunitas Cangkir Hijau terkait dengan penebangan pohon penghijaun di Taman Ki Hajar Dewantara atau di dekat lokasi Skate Park.

Menurutnya penebangan setiap tumbuhan di atas lahan Pemerintah Kota Metro harus memperoleh izin dinas melalui Bidang Pertamanan, Distako Metro.

“Saya akan ke lokasi, dan perlu melihat dulu apakah tanaman itu masih hidup saat ditebang. Jika benar saya akan panggil komunitas Cangkir yang pegang MoU pengelolaan Taman Ki Hajar Dewantara,” jelas Nyoman saat ditemui jejamo.com di ruang kerja, Senin 28/3/2016.

Terkait dengan sanksi kepada penebang tanaman penghijauan tersebut, Nyoman meminta waktu hingga besok untuk mempelajari pokok permasalahan dan ketentuan hukum.

“Beri kami waktu, setidaknya sampai besok, hari ini atau besok pagi kami meninjau lokasi dan mempelajari aturan hukumnya. Yang jelas pengelolaan taman itu saat ini dipercayakan ke Cangkir Hijau, tidak ada izin menebang pohon yang masuk dari mereka. Kalau memang merusak, kami bisa saja mencabut izin yang telah diberikan,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan jejamo.com, nampak tiga buah tunggak pohon akasia daun lebar di dekat Skate Park. Pohon berdiameter sekitar 10 centimeter tersebut diperkirakan berusia dua hingga tiga tahun.

Di tingkat penjual, harga tanaman akasia daun lebar  berusia 2-3 tahun beserta biaya tanam dan transportasi, dibanderol dengan harga Rp300 ribu per batang.

“Kalau pohon penghijauan jenis sengon atau akasia daun lebar ukuran 10 centimeter harganya bisa mencapai Rp300 ribu per pohon. Itu berikut upah tanam dan transportasi ke lokasi, yang mahal waktu tumbuh dan transportasi”, jelas Mulya Putra, pembudidaya bibit di Kota Metro.

Sementara itu, pengelola Komunitas Cangkir Hijau Kota Metro Oki Hajiansyah Wahab, membenarkan penebangan pohon yang dilakukan Komunitas Metro Street. Menurut Oki, sebelum menebang pohon Komunitas Metro Street telah meminta izin kepadanya.

“Kami tahu juga itu (penebangan), mereka tanya mas ini (pohon) menghalangi kemudian daunnya setiap hari jatuh ke ini (lokasi Skate Park) bersihinnya cape. Terus gimana kalau kemudian kami ganti nanti di tempat yang lain pohonnya (ditebang dan menanam pohon lain). Ia silahkan sepanjang kemudian itu nanti temen-temen mau menanam pohon lagi gak masalah,” jelas Oki.

Oki mengatakan, pihaknya merasa tidak perlu harus meminta izin ke dinas terkait untuk melakukan penebangan pohon tersebut, sepanjang ada itikad  untuk menanam kembali. “Gak, karena waktu itu kami bilang yang penting nanti diganti pohonnya, dan mereka sanggup mengganti pohon,” terangnya.

Oki juga berpendapat ruang terbuka hijau memiliki banyak klasifikasi. Menurutnya, sanksi hanya dapat diberikan bagi penebang di areal hutan kota. “Ruang terbuka hijau itu klasifikasinya banyak, kalau disangkutkan itu (penebangan tanpa izin) dengan Perda tentang ruang terbuka hijau di hutan kota, itu benar (ada sanksi), nah ini kan ruang terbuka,” terangnya.

Suwendy, pelaksana pembuatan Skate Park, melalui komentarnya di media sosial menyatakan tiga pohon di Taman Ki Hajar Dewantara ditebang karena daunnya mengotori area Skate Park.

Ia berencana menanam kembali dengan pohon yang lebih banyak. “Tiga pohon yang dipotong karena daunnya rontok ke dalem, akan direlokasi dan lebih banyak pohon pastinya”, tulisnya.(*)

Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini