Jejemo.com, Bandar Lampung – Setiap daerah di Indonesia harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 30 persen dari luas wilayahnya, sebagaimana diamanatkan Undang -Undang (UU) nomor 26 nomor 2007.
“RTH ini nantinya digunakan sebagai ruang publik untuk berkumpul, berolahraga dan dapat menyerap polusi udara,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Hendrawan saat diwawancarai Jejamo.com melalui sambungan telepon, Selasa sore, 29/3/2016.
Menurutnya, kota Bandar Lampung baru memiliki RTH sekitar 21 persen dari total luas daerah dan masih sangat kurang untuk memenuhi amanat UU tersebut. ” Selain itu, kita juga mempunyai Perda RT/RW nomor 10 tahun 2012 mengenai rencana tata ruang kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Seharusnya UU tersebut harus dipenuhi, lanjutnya, bagaimana kota Bandar Lampung mempunyai ruang terbuka hijau di daerah yang memiliki daya dukung resapan air dan bisa menjadi ruang publik.
“Di kota Tapis Berseri perlu dikembangkan dengan mendorong Pemkot agar setiap kecamatan maupun kelurahan dapat memiliki RTH. Kabarnya Pahoman akan dijadikan RTH. Kami menyambut baik apabila Stadion Pahoman dijadikan RTH,” tandasnya. (*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com