Jejamo.com, Bandar Lampung – Meski operasi bersih-bersih narkotika (Bersinar) di sejumlah hiburan malam di Bandar Lampung tak membuahkan hasil, namun pihak kepolisian menemukan salah satu karaoke yang masa izinnya sudah kadaluarsa atau tidak berlaku.
“Ada salah satu tempat hiburan Karaoke Pratama yang sementara kami tutup, karena surat izinnya sudah habis atau tidak diperpanjang sejak Desember 2015,” ungkap Kepala Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung Kompol Jatmiko, Kamis 31/3/2016.
Kompol Jatmiko menambahkan, operasi bersinar krakatau 2016 rencananya akan dilakukan rutin baik itu ditempat hiburan, kost-kosan maupun tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Bandar Lampung, khususnya yang disinyalir tempat peredaran narkoba.
“Kami sudah beberapa kali melakukan operasi seperti ini. Sebelumnya kami lakukan operasi di tempat hiburan di wilayah Telukbetung dan kost-kostan,” kata dia.
Dia menambahkan, sudah tiga kali menggelar razia, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan satu orang pengendara. Di tempat hiburan malam Karaoke Dwipa yang terletak di Jalan Ikan Tembakang, Sukaraja, Bumi Waras Bandar Lampung beberapa hari lalu.
“Kami menangkap seorang pengedar narkoba, Subandi (47) yang merupakan Satpam karaoke Dwipa, kami menangkap tersangka saat sedang transaksi narkoba. Dari tersangka kami menyita puluhan pil ekstasi, sabu-sabu dan timbangan digital serta plastik klip,” pungkas dia.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com