Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Lampung Tengah Ingatkan Eks Gafatar Tinggalkan Aliran Sesat

Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah, Genta Surimuda bersama Komandan Koramil dan Camat Padang Ratu serta jajaran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Padang Ratu. | Raeza/Jejamo.com
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah, Genta Surimuda bersama Komandan Koramil dan Camat Padang Ratu serta jajaran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Padang Ratu. | Raeza/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) memberi peringatan kepada eks Gafatar agar tidak kembali ke aliran yang telah dinyatakan sesat oleh pemerintah tersebut.

Kepala Kantor Kesbangpolinmas Lamteng Genta Surimuda menjelaskan, peringatan itu menindaklanjuti keluarnya surat keputusan bersama antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas organisasi kemasyarakatan Gafatar.

“Surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri ini, berisi ‎perintah dan peringatan pada mantan pengurus dan mantan anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam,” tuturnya, Jumat, 1/4/2016.

Genta, sapaan akrbanya, berharap ‎semua pihak bisa memahami keputusan tersebut, demi menjaga ketentraman umat beragama. Terlebih, kata dia, MUI juga telah mengeluarkan fatwa Gafatar sebagai ajaran sesat dan penyimpangan dari agama Islam.

”MUI kan sudah pernah mengeluarkan Fatwa kalau Gafatar itu sesat. Dan memang setelah dipelajari Gafatar itu metamorfosis dari ajaran yang dulu juga pernah dilarang,” tegasnya, dalam agenda saat menghadiri agenda Pelantikan Forum Deteksi Dini Masyarakat (FKDM).

Dirinya juga meminta para mantan pengikut Gafatar untuk memahami, menyadari dan mengikuti keputusan bersama dengan tidak lagi menyebarkan ajaran Gafatar.

“Sampai ada yang rela pindah ke pemukiman Gafatar dan sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Saya harap warga di sekitar eks Gafatar mau menerima, merangkul mereka,” tukasnya dan menambahkan jika surat keputusan bersama tersebut tidak diindahkan, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara.

Diketahui, sekitar 200 warga Lamteng dari berbagai kecamatan menjadi pengikut Gafatar. Namun beberapa diantaranya sudah dikembalikan oleh Pemkab Lamteng.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini