Jejamo.com, Kota Metro – Pengelolaan Parkir oleh Pemerintah Kota Metro dinilai Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Nasrianto Effendi amburadul. Sejumlah masalah seperti tarif parkir yang tidak sesuai, lokasi parkir yang tak memadai dan parkir ilegal tak kunjung dibenahi.
Politisi dari partai PKS itu mengatakan, untuk itu DPRD setempat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pajak dan retribusi parkir. Itu dilakukan untuk menyikapi adanya permasalahan-permasalahan yang timbul pada pengelolaan parkir di Kota Metro.
”Kita sudah bentuk pansus tentang retribusi parkir. Tugas dari pansus ini sendiri untuk mencari data-data titik-titik parkir yang ada di Metro, dan tentu saja pijakan kita dalam melangkah ini sesuai dengan Perda yang ada,” ujar Nasrianto kepada jejamo.com, Jumat, 1/4/2016.
Dimana berdasarkan Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pajak Parkir. Nilai tarif parkir yang tercantum didalamnya adalah Rp 500 untuk kendaraan Roda Dua (R2) dan kendaraan Roda Empat (R4) Rp1.000 per kendaraan.
”Perda yang ada itu kan secara besaran untuk motor adalah Rp500 dan untuk mobil Rp1.000. Tapi ternyata dilapangan, setelah saya turun langsung besaran tarif yang ditarik oleh petugas parkir tidak Rp 500 untuk motor, melainkan Rp1.000 bahkan ada juga yang menarik lebih dari itu. Yang jelas itu sudah tidak sesuai dengan aturan. Dan bila tidak sesuai dengan aturan berartikan sudah melakukan pelanggaran,” katanya.
Begitu juga dengan kendaraan mobil, menurutnya tarif yang ditarik dilapangan untuk R4 juga berbeda dengan yang tertera di Perda.
”Saya juga sudah tanya untuk tarif mobil. Rata-rata mereka menarik tarif parkirnya Rp 2.000 padahal diperda itu kan Rp 1.000. Katanya ada yang mengatakan tarif itu berdasarkan Perwali (dalam perwali tarif parkir yang ditentukan Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil). Seharusnya Perwali tidak boleh bertentangan dengan Perda yang ada. Karena Perwali itu statusnya lebih rendah dari Perda. Kalau Perwali dibuat seperti itu maka harus dirubah dulu Perdanya,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan dilapangan Nasrianto juga mendapat informasi ternyata tarif yang ditarik untuk jenis mobil pribadi dan mobil muatan barang berbeda. ”Untuk mobil pribadi mereka menarik tarif Rp2.000 sedangkan untuk mobil bermuatan barang mereka menarik tarif parkir Rp5.000,” ujarnya.
Bila dihitung untuk perharinya saja ada banyak jumlah mobil muatan di Kota Metro. ”Mereka menarik tarif segitu untuk semua jenis mobil yang bermuatan. Baik itu jenis mobil Truk, Colt Diesel maupun jenis lainnya,” terangnya.
Selain permasalahan tarif yang tidak sesuai Perda, menurut Nasrianto peliknya masalah lokasi parkir di Kota Metro juga harus segera dicarikan solusinya. Mulai dari penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir, hingga penggunaan lokasi parkir sebagai tempat lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
”Jadi berdasarkan kebijakan dari Perda yang ada. Seharusnya dapat ditentukan mana saja titik-titik parkir yang sudah ditentukan. Diluar itu kalau ternyata ada yang menarik parkir maka itu adalah pelanggaran. Yang artinya telah terjadi pelanggaran penggunaan yang bukan tempat parkir untuk dijadikan tempat parkir,” jelasnya.
Ia juga menyebut penarikan PAD dari petugas parkir juga tidak sesuai dengan yang telah ditentukan targetnya. ”Penarikan dana itu pun (retribusi parkir dilapangan) datanya tidak sesuai juga dengan yang disetorkan pada Kas daerah. Biasanya memang adanya satu pelanggaran itu akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” terangnya.
Menurutnya, permasalahan itu juga akan menjadi titik fokus dari pansus. ”Pansus ini disamping dia berupaya untuk menemukan persoalan-persoalan penyimpangan. Juga sekaligus untuk mencarikan solusi dari persoalan yang ada. Sehingga tingkat pengelolaan parkir di Kota Metro ini akan menjadi lebih baik dibandingkan dengan yang sudah-sudah. Itulah yang diharapkan,” tutur Nasrianto.(*)
Laporan Wahyu, wartawan Jejamo.com