Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan pengiriman batu obsidian ilegal dari Lampung ke Jepang. Pasalnya, pengiriman ini tidak dilengkapi surat izin perdagangan dan pertambangan.
Dalam konferensi pers, rabu, 6/4/2016, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung Beny Novri mengatakan, batu obsidian tersebut berasal dari Sumatera Barat.
Hasil penelitian Bea Cukai Bandar Lampung, kata dia, eksportasi tersebut juga salah pencantuman pos tarif dalam PEB sebesar 6806.90.00.00 yang seharusnya 2530.90.90.00.
Kata Beny, PT WM selaku eksportir melanggar pasal 5 Permendag Nomor 119/M-/DAG/Per/12/2015. PT WM sendiri melakukan ekspor produk pertambangan hasil pengelolaan dan atau pemurnian.
Dalam hal ini, kata dia, eksportir tidak melakukan verifikasi sebelum ekspor. Potensi kerugian negara dari nilai barang tersebut sebesar Rp133.246.544. “Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” kata dia.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com