Berita Metro, Jejamo.com -Terpidana terorisme kelompok Santoso, Sugiarto alias Kangsu, dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Metro, Selasa, 6/10/2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Fransiska Juwariah SH, mengatakan, pemindahan itu dilakukan agar Sugiarto tidak saling berhubungan dengan terpidana teroris lainnya yang merupakan anggota kelompok teroris Santoso ( Daeng Koro).
Kangsu merupakan terpidana 8 tahun penjara, sebelumnya sudah mendekam di Tahanan Mako Brimob, Jakarta.
Ia diputuskan bersalah atas kasus pembunuhan dua anggota Polisi. Di Lapas kelas IIA Metro, ia akan menjalani sisa masa hukumannya selama enam tahun.(*)
Laporan Nizar, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
Â