Sabtu, November 9, 2024

Top Hari Ini

Terkini

KPID Lampung Sebut Radio dan Televisi Milik Pemda Pringsewu Ilegal

 Sekretaris komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi (paling kanan) bersama Apriliati (tengah) saat menggelar hearing dengan KIPD Lampung di ruang rapat komisi I, Rabu, 6/4/2016 | Tama/jejamo.com

Sekretaris komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi (paling kanan) bersama Apriliati (tengah) saat menggelar hearing dengan KIPD Lampung di ruang rapat komisi I, Rabu, 6/4/2016 | Tama/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Lampung mencium adanya delapan perusahaan penyiaran tidak berizin alias ilegal.  tiga diantaranya merupakan milik pemerintah daerah (Pemda) dan menggunakan APBD dalam pengoperasian penyiaran tersebut. Hal tersebut berdasarkan surat yang diajukan KPID kepada Komisi I DPRD Lampung.

Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi mengatakan, selain adanya surat masuk selain dari KPID juga diawali  masuknya surat PJ Wali Kota Metro Chrisna Putra pada 12/2/2016 lalu.

“Jadi dari hasil keterangan, KPID sudah memberikan lampu merah kepada lembaga penyiaran tersebut. Yakni, Radio Metropolis milik Pemkot Metro yang sudah berdiri sejak tahun 2004 tidak memiliki izin, jadi ilegal,” kata Bambang saat Hearing dengan KPID Lampung di ruang rapat komisi I DPRD Lampung, Rabu, 6/4/2016.

Selain itu, setelah ditelusuri lembaga penyiaran ilegal bertambah. “Jadi surat yang dikeluarkan dan ditandatangani 14 Februari tersebut baru sampai 6 April menjadi 8 lembaga penyiaran ilegal. Selain radio metropolis, ada juga radio Pemkab Pringsewu, televisi Pemkab Pringsewu, radio Sanatana Darma Lampung Tengah, radio SIP Lampung Tengah, radio Mandiri Lampung Tengah, radio Harmoni yang sebelumnya bernama Albayan Bandar Lampung, dan Radio Kilafathul Muslimin,” jelasnya.

Jadi, lanjut dia, ada tiga lembaga penyiaran yang dimiliki Pemda dengan menggunakan APBD dalam pengoperasiaanya belum berizin alias ilegal, sedangkan sisanya dimiliki plat hitam. “Karena belum juga ada izin operasionalnya seharusnya ditindak tegas. Kalau saya Ketua KPID pasti sudah saya gotong itu 8 lembaga ilegal,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPID Lampung Tamri mengatakan, menurut UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, 8 lembaga/perusahaan penyiaran tersebut tanpa izin dan masuk dalam kategori pidana. “yang punya kewenangan untuk menindak ini adalah kepolisian. Untuk itu dalam minggu ini akan dikoordinasikan dengan pihak Polda, agar kita bisa memberikan sikap secara resmi terkait penertiban lembaga penyiaran,” katanya.

Tamri mengelak, saat ditanya kenapa baru 2016 penyiaran ilegal ditindak. Menurutnya, KPID terbentuk tahun 2004. Periode kedua dilantik pada 2008 dan periode kedua dilantik 2015.

“Selama ini kita melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut. Jadi selain pengawasan ada pembinaan. Pembinaan dulu baru tindakan, sejak awal kami fokus pada pembinaan persuasif. Kami pun dorong untuk melakukan proses perizinan, jadi baru hari ini kami lakukan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini