Jejamo.com – Sebuah undang-undang baru disahkan oleh parlemen Prancis. Nantinya, para pengguna jasa wanita tunasusila (WTS) akan dihukum denda yang cukup besar.Dengan demikian, Prancis menjadi negara Eropa kelima yang mengkriminalisasi pengguna jasa wanita tunasusila. Rabu, 6/4/2016.
Halaman Time melaporkan, Prancis memberlakukan hukuman denda US$ 4.300 atau setara dengan Rp 56,6 juta bagi pelanggar undang-undang itu. Selain denda, mereka yang melanggar aturan itu akan diwajibkan untuk mengikuti kelas tentang kondisi pekerja seks.
Swedia, Norwegia, Islandia, dan Inggris telah lebih dahulu menerapkan aturan menghukum pengguna jasa seks dalam bisnis prostitusi. Undang-undang itu juga menetapkan langkah-langkah untuk membantu para pekerja seks mencari pekerjaan baru, dan memudahkan pekerja seks asing untuk memperoleh izin tinggal sementara.
Pemerintah Sosialis Prancis menyambut gembira undang-undang baru. “Hukum ini sangat penting untuk mengakhiri gagasan membeli tubuh seseorang adalah hal normal,” ujar Maud Olivier, anggota parlemen yang menyusun rancangan undang-undang tersebut.
Namun pengesahan itu ditolak oleh hampir 30 ribu pelacur Prancis dan kelompok advokasi mereka. Sekitar 60 demonstran, termasuk pekerja seks di antaranya, memprotes undang-undang baru di luar parlemen.
“Bagaimana seseorang bisa berhenti dari kerja seks tanpa surat-surat domisili [yang memungkinkan seseorang untuk tinggal secara legal di Prancis], perumahan jangka panjang, atau alokasi uang yang cukup?” kata para demonstran menyoroti fakta bahwa 80 persen dari pelacur di Prancis adalah warga asing.
Beberapa demonstran membawa poster yang bertuliskan, “Jangan Membebaskan Saya, Saya Akan Mengurus Diri Saya Sendiri!”
Tempo.co