Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, membebankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pegembang Bandar Jaya Plaza PT Pandu Jaya Buana, sebesar Rp360 juta dalam jangka waktu satu tahun. Setiap bulannya pihak pengembang yang akan bekerja merombak Bandarjaya Plaza menjadi tiga lantai.
Sekretaris Dinas Pasar Kabupaten Lampung Tengah, Beny Mustafa mendampingi Kadis Pasar M Usdeka, mengatakan, bahwa sesuai dengan kesepakatan, pihak pengembang harus membayar PAD ke Pemkab setempat.”Itu perjanjian yang sudah di teken oleh pihak pengembang,” ujar Beny kepada jejamo.com, Jumat, 8/4/2016.
Beny menambahkan, akan ada sangsi denda jika kewajiban membayar PAD tidak di penuhi oleh pihak terkait. “Kalau pihak pengembang nantinya telat membayar kewajiban kepada kami hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 0,1 persen perhari dari target bulanan,” tegasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com