Jejamo.com, Bandar Lampung – Subdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Lampung kembali menangkap tiga tersangka jaringan penjualan janin antarprovinsi. Tindakan pelaku disinyalir untuk tumbal pesugihan. Ketiga tersangka terdiri atas Ir (18), ED (25), dan MD (50) dan mereka memunyai peranan masing-masing dalam menjalani aksinya.
“Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda,” terang Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Lampung Ajun Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada Jejamo.com, Senin, 11/4/2016.
Sebelumnya, telah ditangkap tujuh pelaku, dua tersangka masih menjadi daftar pencarian orang. Dari merekalah pengembangan tindakan ketiga tersangka tercium polisi. Ketujuh tersangka ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah, Senin 14/3/2016 lalu.
Ketujuh yang telah ditangkap yaitu Armedi (27) warga Lampung Selatan, Saleh (42) warga Demak, Teguh Hartoyo (51) warga Grobogan, Sri Umu Nurul (59) warga Grobogan, M. Sumantri (45) warga Jawa Barat, Harno Margonono (57) warga Grobogan, dan Jajang Sudarajat (50) warga Banten.
“Kami berhasil menyita dua unit mobil, tiga buah senjata tajam jenis keris, sejumlah peralatan ritual seperti telur dan bunga, 13 unit handphone, uang receh, serta uang tunai sebesar lima juta di dalam dompet hitam,” lanjutnya memaparkan.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdyan menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang mengadu kepada Kapolda Lampung Brigjen Polisi Ike Edwin saat berkantor di luar, bahwa anaknya berinisial RR (15), seorang siswi SMK Negeri di Bandar Lampung hilang tanpa jejak.
“Atas pengaduan itu, Kapolda memerintahkan kami untuk mencarinya. Kemudian, Tim gabungan anggota Polda Lampung dari Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras dibantu Tekab 308 Polda melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada jejamo.com saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa 22/3/2016 lalu.
Setelah anggota melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan korban di Jawa Tengah. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com