Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka lain terkait dengan pengembangan kasus penjualan bayi untuk pesugihan. Dalam kesempatan ini tiga tersangka baru kembali ditangkap, mereka ialah Ir (18), ED (25), dan MD (50).
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita ( Renakta) Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan, IR merupakan pacar korban RR, siswi SMK di Bandar Lampung, yang janinnya dijual untuk pesugihan.
“IR yang menghamili RR, ia kebingungan saat korban hamil dan hendak menggugurkan kandungan pacarnya,” ujar AKBP Indra Fahmi kepada jejamo.com, Senin, 11/4/2016.
IR jua mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan RR hingga akhirnya hamil. Saat RR hamil, tersangka IR menghubungi teman-temannya guna mencari informasi tempat menggugurkan kandungan. Setelah itu IR bertemu dengan ED.
“ED kemudian menghubungi MD bahwa ada remaja putri mau menggugurkan kandunganya. ED dan MD lalu membawa korban RR ke Jakarta. Kedua tersangka mengatakan kepada korban bisa menggugurkan kandungannya secara gaib dan menghasilkan uang,” tandasnya.
Total dalam pengungkapan kasus ini Polda Lampung sudah mengamankan 10 orang tersangka mulai dari penjual perantara hingga pembeli janin untuk pesugihan tersebut.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com