Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung merasa miris terhadap lembaga penyiaran yang dikelola pemerintah daerah dengan menggunakan APBD namun tidak memiliki izin.
“Apa sih kurangnya pemerintah? Sarana, prasarana, anggaran kebijakan, itu ada semua. Berarti sumber daya manusia (SDM) nya yang tidak beres,” kata Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, saat diwawancarai Jejamo.com di ruang kerjanya, Senin 11/4/2016.
Menurut Dedi, pemerintah seharusnya memutasi pejabat yang mengelola lembaga penyiaran tersebut dengan mencari pengganti yang lebih berkompeten untuk menanganinya.
“Saya fikir Pemda harus tanggap itu. Karena sangat memalukan apabila lembaga pemerintah sampai tidak memiliki perizinan. Saya pikir itu memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat Lampung,” ujarnya.
Sementara ini, Dedi menambahkan, Pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini ke Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Lampung. Karena, KPID mempunyai kewenangan secara teknis untuk menangani lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin tersebut.
“Ini juga yang kita minta agar KPID bersinergi dengan pemerintah melalui Inspektorat dan DPRD komisi I agar lembaga penyiaran tersebut bisa
dilakukan proses pembinaan dan mengikuti aturan. Kalau di sana ada polemik dan kami harus ikut campur di dalamnya, maka kami siap,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com