Jejamo.com, Bandar Lampung– Polsekta Panjang Bandar Lampung akhirnya dapat membekuk tersangka pembuhunan sepasang suami istri (Pasutri) H Alim Sari dan Hj Hartini.
Tersangka yakni Edo Pratama (22) ditangkap di perkebunan singkong milik warga di Prabumulih Kampung Benaked, Kecamatan Pendopo, Sumatera Selatan pada Senin kemarin, 11/3/2016.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho mengatakan, tersangka pertama kali melarikan diri ke wilayah Metro dengan menumpang angkutan umum, lalu pergi lagi ke Way Kanan menggunakan bus. Kemudian, dari Way Kanan melanjutkan pelarian ke arah Sumatera Selatan dengan menaiki kereta api.
“Selama dalam pelarian tersangka (Edo) berpindah-pindah, bahkan, dia pernah berjalan kaki selama 2 hari untuk sampai di Prabumulih. Dan di wilayah tersebut kami berhasil menangkapnya,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung. 12/4 2016.
Edo merupakan tersangka pencurian di rumah H Alim Sari pengusaha pencucian sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Panjang Bandar Lampung. Tersangka yang merupakan mantan karyawan melakukan pencurian di rumah mantan majikannya tersebut.
Dalam aksi pencurian itu Edo membunuh H Alim Sari dengan menikamkan pisau, istrinya H Alim Sari, Hj Hartini, tak luput dari serangan Edo. Hartini akhirnya meninggal setelah dirawat di RSUDAM.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com