Jejamo.com, Lampura – Setelah menyampaikan orasi, perwakilan masyrakat yang tergabung dalam Komite Aksi Rakyat Tertindas (Karat) diterima langsung oleh Asisten I Pemkab Lampura, Yuzar untuk melakukan dialog di ruang kerjanya, Kamis, 14/4/2016.
Pada dialog tersebut, Yuzar mengatakan bahwa perusahaan BW di Lampura memiliki 7 perusahaan. Sementara pajak yang dibayarkan perusahaan ke Pemkab Lampura hanya pajak air bawah tanah dan izin gangguan.
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan dibayar dan dikelola oleh pusat, Pemkab memperoleh bagi hasil sebesar 64,8 persen saja.
“Berdasarkan dari hasil pantauan kami, ketujuh perusahaan BW di Lampura sudah membayar pajak air bawah tanah dan izin gangguan. Dan tidak ada aturan tentang pemungutan pajak hasil perusahaan oleh Pemkab,” kata Yuzar
Yuzar menambahkan mengenai HGU, apabila akan membuka perusahaan, maka pihak perusahaan harus ada izin prinsip, izin lokasi dan izin lainnya yang dikeluarkan boleh bupati.
“Izin HGU yang dikeluarkan oleh kabupaten jika luasnya hanya 10 hektar, lebih dari itu kewenangan BPN dan Kementrian Agraria, dan untuk pembatalan HGU itu adalah kewenangan pusat,” jelas dia.
Ditambahkan Yuzar, terkait persoalan yang disampaikan oleh KARAT, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk bersama-sama membahas permasalahan tersebut.(*)
Laporan Lia, Wartawan Jejamo.com