Jejamo.com, Lampung Tengah – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Tengah, segera beroperasi tahun ini.
Jika legalitas badan ini sudah ada, mereka akan menera ulang seluruh timbangan yang ada di kabupaten setempat. Baik timbangan dengan kapasitas kecil maupun kapasitas besar yang mencapai 40 ton.
Plt. Kadisperindag Lampung Tengah Nuliana, melalui Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Syahril, mengatakan, surat izin operasional dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperkirakan turun akhir Mei mendatang.
“Kemungkinan pada Agustus mulai berjalan,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 15/4/2016.
Menurutnya, SDM dan peralatan 100 persen siap. Bahkan, alat-alatnya sudah berada di Disperindag.
“Alat untuk tera sudah ada semua. Tinggal menunggu kendaraan operasional saja. SDM juga sudah mengikuti pelatihan beberapa waktu lalu. Jadi sudah siap,” terangnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Lampung Tengah satu-satunya daerah di Lampung yang memiliki Badan Metrologi Legal.
“Di Lampung baru ada satu, yakni milik Pemerintah Provinsi Lampung. Lampung Tengah segera menyusul,” tambahnya.
Dengan kondisi ini, jika ada laporan atau permohonan untuk menera ulang yang masuk ke Disperindag Lampung Tengah, pihaknya hanya bisa meneruskan ke Pemprov Lampung.
Selama ini, butuh tiga bulan baru bisa ditera ulang dari hari masuknya laporan. Tidak menutup kemungkinan lamanya waktu peneraan ulang membuat pengusaha yang berhubungan dengan timbangan atau ukuran melakukan kecurangan.
“Sedangkan menurut peraturan undang-undang, tera ulang harus dilakukan minimal satu tahun sekali,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com