Jejamo.com – Dituduh mengimpor sabu kristal ke Australia via pos,seorang perempuan Hongkong berusia 19 tahun terancam mendekam di penjara seumur hidup.
Tiga kiriman lain berisi 28 kg narkoba diduga terkait pada perempuan tersebut sebelum ditahan. Polisi juga menuduh perempuan tersebut mengimpor 700 gram efedrin sebagai prekursor.
Akibat perbuatannya, gadis ini akan menghadapi serangkaian tuntutan. Komandan Kepolisian Australia, Paul Osborne, mengatakan pihaknya akan terus menyasar geng narkoba, seperti dilaporkan kompas.com dari BBC.
“Mereka yang ingin membawa obat-obatan penghancur ini ke Australia harus tahu kemampuan kami yang terus bertambah dalam mendeteksi dan menghentikan kejahatan terorganisir, dan kami tak akan menghentikan upaya kami,” kata Osborne.
Komandan Polisi Victoria Cindy Millen mengatakan bahwa penalti berat terhadap kejahatan terkait narkoba mencerminkan dampak negatif dari obat-obatan ilegal yang masuk ke masyarakat.
“Siapapun yang terlibat dalam mengimpor obat-obatan ilegal harus sadar akan keseriusan pelanggaran hukum ini dan mereka bisa menghadapi hukuman seumur hidup,” kata Millen.(*)