Jejamo.com, Bandar Lampung – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Waykanan menggantikan Bustami Zainudin yang telah berakhir masa jabatannya.
Dilansir dari Antara, Senin, 24/8/2015, pelantikan Albar Hasan Tanjung dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo di Balai Keratun kantor gubernur Lampung di Bandarlampung, Minggu (23/8).
Menurut informasi, surat keputusan dari Mendagri untuk penetapan Pj Bupati Waykanan itu, sudah keluar berbarengan dengan SK Pj Wali Kota Metro, A Chrisna Putra yang telah lebih dulu dilantik pada 10 Agustus 2015.
Sedangkan masa jabatan Bustami Zainudin berakhir pada 23 Agustus 2015. Albar Hasan Tanjung pernah menjadi Pj Bupati Mesuji, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan Komandan Kodim Lampung Barat.
Di Lampung, delapan kabupaten dan kota dijadwalkan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sehingga perlu ditetapkan pejabat sementara untuk mengisi jabatan kepala daerah yang pejabatnya sudah habis masa jabatannya.
Delapan daerah itu adalah Kota Metro, Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat.
Penjabat Bupati Lampung Selatan, Wali Kota Metro, dan Waykanan telah dilantik, disusul kemudian lima kabupaten dan kota lainnya.(*)