Jejamo.com, Bandar Lampung – Muhammad Aries Lesmana (36) warga Jalan Bumi Manti Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal kepemilikan sabu-sabu seberat 8.8 gram. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin 18/4/2016.
Dalam dakwaannya JPU Gustini mengatakan, bermula pada Senin 25 Januari 2016 sekira Pukul 16.30 WIB terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Rudi (DPO) yang mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan sabu-sabu sebanyak satu paket besar seharga Rp 10 juta. Kemudian, Rudi menyuruh terdakwa untuk melayani pesanan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa menyerahkan satu plastik klip yang didalamnya terdapat satu paket besar yang berisikan kristal yang diduga sabu-sabu. Kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang memesan sabu-sabu tersebut dan menyuruh menemui terdakwa di ujung Jalan Untung Suropati, Kampung Baru, Bandar Lampung.
Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa menunggu orang yang memesan sabu-sabu, tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki yaitu saksi R Wahyu Ajie Nugroho dan saksi Erik Sadewo menghampiri terdakwa.
“Mana uang nya” ujar Aries yang dijawab “ini ada” sambil menanyakan kepada , “mana sabu-sabunya”. Lalu terdakwa memberikan kepada laki-laki itu satu plastik klip yang didalam nya terdapat satu paket besar yang berisikan kristal yang diduga sabu-sabu.
Kemudian saat itu terdakwa ditangkap oleh laki-laki tersebut yang ternyata anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik paket besar yang diduga sabu-sabu dan satu unit Hp Mitto beserta simcard.
“Oleh karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang berwenang, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk di proses lebih lanjut,’ kata JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan Tanjungkarang.
Sementara itu, Menanggapi atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan isi dakwaan jaks, yang menyatakan barang bukti yang sebagai mana surat dakwaan adalah diduga sabu-sabu.
“Kami tim pengacara keberatan terhadap dakwaan, karenan barang bukti sebagaimana dalam dakwaan itu adalah tawas bukan sabu-sabu,” ujar tim Penasehat Hukum terdakwa.
Ditempat terpisah, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan itu tawas silahkan dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau menurut terdakwa itu tawas silahkan buktikan saja dipersidangan, kami jaksa hanya menerima pelimpahan dari pihak kepolisian. Bahkan saat dipelimpahan tahap II kami tidak membuka barang bukti tersebut, karena seharusnya barang bukti itu dibuka dalam persidangan,” ujarnya kepada jejamo.com. Senin, 18/4/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com