Jejamo.com, Lampung Tengah – Dugaan pungutan sertifikat Prona yang diduga dilakukan enam kepala kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, diperiksa Kejaksaan Negeri Gunungsugih.
Kejaksaan telah melakukan tahapan awal pemeriksaan dengan mengumpulkan bahan dan data terkait dengan ketidakberesan pelaksanaan Prona di Lampung Tengah.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gunungsugih Tedi mengatakan, pihaknya kini sudah memeriksa terkait ketidakberesan program Prona tersebut.
“Dari bahan yang diterima kejaksaan, masih adanya praktek pematokan dan pemungutan terhadap masyarakat yang akan membuat prona. Seharusnya tidak ada biaya,” kata dia kepada jejamo.com, Selasa, 19/4/2016.
Tedi menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dan data terhadap aparat kampung dari tingkat RT hingga lurah dan kakam terkait dengan permasalahan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan camat kami mintai keterangan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Lampung Tengah menerima laporan pungutan prona di Kecamatan Pubian yang diduga dilakukan enam kepala kampung.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com