Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Berebut Isi BBM, Dua Sopir Adu Jotos di SPBU Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, saat mengintrogasi tersangka Joko Susilo, Rabu, 20/4/2016. | Andi/Jejamo.com
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, saat mengintrogasi tersangka Joko Susilo, Rabu, 20/4/2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Ada-ada saja kejadian yang menimpa dua sopir ini. Hanya karena saling berebut pengisian bahan bakar di SPBU Jalan Sukarno Hatta, Bandar Lampung, kedua sopir mobil box saling adu jotos di SPBU.

Melihat insiden tersebut, salah satu petugas keamanan SPBU mencoba melerai keduanya. Namun nampaknya perkelahian tidak berhenti sampai disitu. Usai keluar dari SPBU, kedua sopir ini kembali berkelahi. Salah satu dari mereka mengalami luka tusukan.

Pelaku penusukan yakni Joko Susilo (33), warga Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung. Sementara korban adalah Adit (25), warga Tanjungkarang Timur Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, akibat kejadian itu Adit mengalami luka tusuk di bagian tangan dan perutnya hingga dilarikan ke rumah sakit Imanuel Bandar Lampung,

“Kejadian tersebut berawal saat mereka hendak mengisi solar di SPBU. Namun, akibat ingin saling mendahului, maka terjadilah adu pukul antara keduanya. Mereka kemudian dipisahkan petugas keamanan pom bensin, namun kedua sopir itu kembali berkelahi hingga terjadi penusukan,” ungkap Dery di Mapolresta, Rabu 19/4/2016.

Menurutnya, perkelahian kembali dilakukan karena kedua sopir itu masih menyimpan kekesalan satu sama lain. “Perkelahian berakhir saat Joko menusukkan pisau ke tangan dan perut korban,” kata Dery.

Dery menambahkan, kini tersangka Joko harus mendekam di dalam penjara, setelah petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka di rumahnya, Senin 18/4/2016 lalu.

“Dari kejadian itu kami mengamankan 1 bilah pisau dan terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini