Jejamo.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Komisaris Besar Elly Jamaludin dinonaktifkan oleh Direktur BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso setelah perwira menengah Polri ini terjaring dalam razia tempat hiburan di Maluku Utara yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri.
“Sanksi lainnya belum ditentukan,” ujar Budi Waseso ketika memberikan keterangan pers di Kantor Pusat BNN, Jakarta pada Rabu, 20/4/2016.
Sejauh ini, kata Buwas, Elly baru dipastikan melanggar kode etik polisi dan personel BNN saja. Itulah kenapa, untuk saat ini, Elly hanya dinonaktifkan dari jabatannya. “Tapi, ya kalau sudah nonaktif begitu nggak bisa diaktifkan kembali,” ucap pria yang kerap disapa Buwas itu.
Sebelumnya, Elly terjaring oleh tim gabungan Polri, Satpol PP, dan BNN Maluku Utara dalam sebuah razia narkoba serta minuman keras pada Minggu pagi, 17/4/2016. Elly terjaring saat berada di salah satu ruangan tempat hiburan malam di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Elly didapati panik saat itu dan mencoba berbaur dengan petugas.
Elly kemudian membela diri dengan mengatakan bahwa ia di sana tidak untuk menikmati narkoba atau minuman keras. Sebaliknya, ia mengklaim merupakan bagian dari operasi tersebut. Hanya saja, ia terlebih dahulu datang ke tempat hiburan itu.
Buwas mengatakan, saat ini Elly sedang diperiksa oleh pihak internal BNN. Pemeriksaan ini untuk memastikan pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Elly. Jika terbukti berat pelanggarannya, lanjut Buwas, Elly tak hanya akan dipecat tetapi juga bisa diseret ke pengadilan.
Buwas berharap kasus Elly bisa menjadi pelajaran untuk personel BNN lainnya agar tak melakukan pelanggaran. Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel BNN bahwa mereka telah menandatangani pakta integritas.(*)
Tempo.co