Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan menyurati Presiden Joko Widodo agar memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi karena melecehkan profesi wartawan.
“Besok kami akan menyurati Presiden RI dengan nomor, kemudian Mendagri, Gubernur Lampung dan DPRD Lampung serta dewan pers agar tidak ada lagi pejabat publik yang melecehkan profesi jurnalis saat melakukan peliputan,” kata direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, saat konfrensi pers di sekretariat LBH Bandar Lampung, Kamis, 21/4/2016.
Menurut Alian, pihaknya menyurati para pemangku kebijakan guna mendorong pemerintah agar tidak ada lagi pejabat publik yang melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalang-halangi kinerja wartawan.
“Kami LBH Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, dan AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung agar dapat memberi sanksi tegas ke Sekdaprov Arinal Djunaidi. Kalau ada sanksi tegas, Insya Allah tidak ada lagi pejabat publik yang melecehkan profesi wartawan saat melakukan peliputan,” ungkapnya.
Alian mengatakan, pejabat publik seharusnya dapat berkaca atas tindakan kekerasan dengan menggampar pegawai bandara yang pernah dilakukan komisioner Ombudman.
“Komisioner itu langsung dipecat dari keanggotaan Omboudsman. Artinya, sanksi tegas apapun itu akan menjadi catatan pejabat publik, baik Sekda, kadis, anggota DPRD, Polisi, TNI agar tidak melakukan kejadian serupa,” ucapnya.
Ia menambahkan, LBH Bandar Lampung setiap tahunnya selalu menerima laporan pelecehan, intimidasi, dan pengancaman profesi wartawan saat melakukan peliputan oleh pejabat publik. LBH Bandar Lampung telah menerima 23 laporan tindak pelecehan profesi jurnalis, kekerasan, intimidasi saat melakukan peliputan dari tahun 2013-2016.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com